Blogger news

Senin, 01 Agustus 2011

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Posted on 04.30 by Group One

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba internasional di Indonesia. Polisi juga berhasil menciduk tiga tersangka berinisial HRM alias CMG, NHS alias BBN, dan RHM alias IY.
 
Tersangka HRM alias CMG (31) merupakan seorang kurir yang ditangkap pada Selasa 14 Juli lalu di Bogor, Jawa Barat. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap NHS alias BBN (40) yang merupakan seorang penerima paket di Palembang. Adapun RHM alias IY ditangkap terlebih dahulu pada Jumat 8 Juli di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
 
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Krisno Siregar mengatakan, dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sebanyak 2.800 gram sabu serta 1.370 butir ekstasi.
 
“Perkiraan omzet dari hasil penyitaan barang bukti tersangka apabila dikonversi dengan uang rupiah bernilai sebesar Rp4.611.000," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/8/2011).
 
Polisi juga masih mengejar tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pecarian Orang yang berinisial AD dan ARF alias YN yang berasal dari Negara Malaysia.
 
Sementara itu, terhadap tersangka yang berinisial HRM alias CMG dan NHS alias BBN dikenakan pasal 114 ayat 2 Juncto, pasal 132 ayat 1 Subsider, pasal 112 ayat 2 Juncto, serta pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
"Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Krisno.
 
Sedangkan tersangka yang berinisial RHM alias IY dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
 
Secara terpisah, Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro juga mengungkapkan penangkapan terhadap pengedar narkoba yang melibatkan narapidana berinisal M dari lembaga pemasyarakatan Cipinang.
 
Keterlibatan M sebagai otak kejahatan diketahui setelah polisi menangkap pengedar S dengan barang bukti berupa 1.399 utir ekstasi dan satu buah tas merek Bally berisi 685 butir ekstasi senilai Rp72,9 juta.
 
Penangkapan S dilakukan pada tanggal 29 Juni 2011 di Jembatan Kali Item, Jalan Raya Tubagus Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. S mengedarkan ekstasi ke wilayah Kota dan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat sejak April 2011.
 
"S memesan melalui M yang ada di dalam LP Cipinang via telepon," ujar Eko.
 
M merupakan narapidana kasus narkoba. Namun, hingga saat ini polisi masih belum memeriksanya karena masih menunggu izin dari Kementerian Hukum dan HAM.
 
Saat ini S mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

No Response to "Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional"

Leave A Reply